JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah libur Lebaran 2024, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Maka dari itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran pada 9-15 April 2024 bisa melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan.
Dispensasi ini hanya berlaku selama lima hari, mulai tanggal 16 sampai 20 April 2024. Jika sampai terlambat perpanjang, maka pemegang SIM harus melakukan pembuatan SIM baru dari awal.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Selasa (16/4/2024), SIM Keliling akan beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta, yaitu:
Perlu dicatat, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja. Kemudian untuk syaratnya, yakni membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sementara untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/16/075200415/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-jakarta-setelah-libur-lebaran