KLATEN, KOMPAS.com - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 30 dan 31, secara umum dikatakan bahwa lampu utama dekat dan jauh harus berwarna putih atau kuning muda.
Secara aturan mungkin semua pengendara sudah menerapkannya. Namun, yang kadang tidak disadari adalah penggunaan lampu yang menyilaukan terkait intensitas cahaya dan arah sorotannya.
Pengguna jalan lain bisa silau bila matanya terkena sorotan lampu dari arah depan atau dari belakang lewat pantulan kaca spion.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, fungsi lampu kendaraan jarak pandang pengemudi baik, tapi bila setelan terlalu tinggi justru bisa membuat pandangan pengendara lain terganggu.
“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Lampu standar pabrikan sudah diukur cukup menerangi jalan sesuai PP No.44 tersebut, yakni menerangi bidang depan jarak 40 meter pada cuaca cerah. Lalu, titik terluar sorot lampu atas tak melebihi ketinggian 1.250 mm.
Sebagai langkah defensive ketika menjumpai pengendara tidak tertib tersebut, Jusri memberikan tips untuk menghalau sorot lampu yang berlebihan.
“Ketika kita berpapasan dengan kendaraan yang datang dari arah depan, jangan fokus ke sinar lampu itu, Anda bisa mengalami kegelapan sejenak, atau blank, tentu ini berbahaya karena kendaraan terus bergerak,” ucap Jusri.
Jusri mengatakan, ketika sudah mulai terlihat ada sinar lampu yang menyilaukan dari arah berlawanan maka fokus pandangan sebaiknya diubah ke arah bahu jalan.
Dengan demikian, pengemudi tetap dapat melihat batas jalan sekaligus mata tidak merespons cahaya yang datang.
Mata manusia cenderung akan menyempitkan pupil agar tidak terlalu silau ketika banyak cahaya. Di sisi lain, jalan yang minim cahaya akan terlihat lebih gelap.
“Jangan fokus dengan silau lampu tersebut, tapi ubah fokus ke bahu jalan. Nah, ini ada hubungannya dengan pengaturan lampu dari pabrikan, kenapa lampu kiri dibuat melebar ke arah bahu jalan, sedangkan lampu kanan fokus ke tengah, bukan ke kanan,” ucap Jusri.
Jusri juga mengatakan, tujuan dari pengaturan lampu kiri melebar sekian derajat tersebut untuk mempermudah pengendara memonitor bahu jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/15/151200315/setel-arah-lampu-mobil-agar-tak-menyilaukan-pengguna-jalan-lain