Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Banyak yang Belum Paham Soal Lane Hogger di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, dan tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Laju paling kanan hanya digunakan untuk menyalip kendaraan.

Namun pada kenyataannya tak sedikit pengemudi yang belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat, tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kondisi ini disebut dengan lane hogger.

Seperti video yang diunggah oleh salah satu petugas kepolisian melalui akun Instagram @hilmyalx.

Dalam akun tersebut menampilkan tayangan mobil mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan. Tak berselang lama, akun tersebut juga mengunggah video lainnya yang memperlihatkan bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.

Tayangan itupun menimbulkan beragam respon dari warganet, tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan soal penjelasan dan aturan mengenai lane hogger.

“Aturannya mana sih pak yang jelas, jalur paling kanan itu kecepatan maksimal berapa? Kalau sdh maksimal trus ada yang melebihi kecepatan yang disyaratkan apa boleh dikasih jalan? Kita berkendara harus ikuti aturan kan ya, aturannya mesti tertulis dalam bentuk undang2, bukan pakai perasaan atau asumsinya kan,” tulis akun @recky0905.

“Izin tanya pak, tol kan ada batas maksimal kecepatan, ada yg 80 ada 100. Saya di lajur paling kanan dan sudah di kecepatan maksimal, dan ada mobil di belakang dim2 atau klakson saya tetap harus pindah ke ke kiri?,” tulis komentar @gedeesa.

“Pak kalau misal di tol kita udah 100km/j dan di kanan.. tp ada yg diatas itu. Gmn hukum nya pak? Karena males jg ngebut2 pindah jalur. Apalagi kalau padet,” tulis komentar @ichuyyy.

“Walaupun sudah maksimum kecepatan jika tidak sedang dalam posisi mendahului atau situasi lajur sebelah kiri kosong wajib kembali ke lajur kiri sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Hilmny, kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/14/084100915/masih-banyak-yang-belum-paham-soal-lane-hogger-di-jalan-tol

Terkini Lainnya

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Bos Ducati Harap Bagnaia Bisa Terus Tekan Marquez Bersaudara

Sport
Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Strategi Pembagian Waktu Berkendara agar Tetap Bugar Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

Arus Balik Lebaran 2025: Tarif Tol Surabaya-Jakarta Setelah Diskon

News
Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Program Mudik Gratis Naik Bus Sepi Penumpang, Ini Komentar Asosiasi

Niaga
Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Lalu Lintas Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

News
Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

Kenapa Ambulans yang Bawa Wisatawan Hanya Dihukum Putar Balik?

News
Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

Peserta Program Mudik Gratis Kembali ke Jakarta pada 6 April 2025

News
Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

Video Viral Ambulans Bawa Wisatawan sebagai Penumpang

News
Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Isuzu Pamer Truk Bergaya Retro, Dragon Max

Modifikasi
Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen

News
Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Catat, Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

News
Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

Hari Ini Kawasan Puncak Bogor Berpotensi Macet, Simak Jalur Alternatifnya

News
Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

Sambut Arus Balik, Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

[POPULER OTOMOTIF] Menahan Mobil di Tanjakan Pakai Rem Tangan Bikin Rem Rusak | Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo | Kebiasaan Pengemudi Bikin Mobil Gagal Menanjak

News
1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

1,9 Juta Lebih Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H1 Lebaran 2025

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke