JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, dan tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri. Laju paling kanan hanya digunakan untuk menyalip kendaraan.
Namun pada kenyataannya tak sedikit pengemudi yang belum paham soal lajur kanan. Pengemudi mobil berjalan konstan bahkan cenderung lambat, tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kondisi ini disebut dengan lane hogger.
Seperti video yang diunggah oleh salah satu petugas kepolisian melalui akun Instagram @hilmyalx.
Dalam akun tersebut menampilkan tayangan mobil mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan. Tak berselang lama, akun tersebut juga mengunggah video lainnya yang memperlihatkan bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.
Tayangan itupun menimbulkan beragam respon dari warganet, tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan soal penjelasan dan aturan mengenai lane hogger.
“Aturannya mana sih pak yang jelas, jalur paling kanan itu kecepatan maksimal berapa? Kalau sdh maksimal trus ada yang melebihi kecepatan yang disyaratkan apa boleh dikasih jalan? Kita berkendara harus ikuti aturan kan ya, aturannya mesti tertulis dalam bentuk undang2, bukan pakai perasaan atau asumsinya kan,” tulis akun @recky0905.
“Izin tanya pak, tol kan ada batas maksimal kecepatan, ada yg 80 ada 100. Saya di lajur paling kanan dan sudah di kecepatan maksimal, dan ada mobil di belakang dim2 atau klakson saya tetap harus pindah ke ke kiri?,” tulis komentar @gedeesa.
“Pak kalau misal di tol kita udah 100km/j dan di kanan.. tp ada yg diatas itu. Gmn hukum nya pak? Karena males jg ngebut2 pindah jalur. Apalagi kalau padet,” tulis komentar @ichuyyy.
“Walaupun sudah maksimum kecepatan jika tidak sedang dalam posisi mendahului atau situasi lajur sebelah kiri kosong wajib kembali ke lajur kiri sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Hilmny, kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.
“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.
Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.
“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/14/084100915/masih-banyak-yang-belum-paham-soal-lane-hogger-di-jalan-tol