Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balada Sopir Bus Punya Jam Terbang Padat, tapi Minim Istirahat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan melibatkan layanan bus masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat saat ingin menggunakan transportasi umum. Bahkan, pada saat musim sibuk seperti mudik Lebaran, justru layanan bus rawan alami kecelakaan. Miris, tapi rata-rata penyebab faktor kecelakaan adalah sopir yang kelelahan.

Padahal, sopir merupakan peran yang paling vital dalam layanan bus. Apabila kelelahan atau mengantuk, praktis akan sangat berbahaya. Faktanya, di lapangan jam kerja dan durasi istirahat pengemudi tidak imbang, terutama sopir bus AKAP. 

Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) mengatakan, sudah saatnya Kementerian Perhubungan menerapkan pasal 90 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ). 

Pengemudi angkutan umum itu setelah mengemudi empat jam terus-menerus wajib beristirahat minimal 30 menit dan boleh melanjutkan perjalanannya maksimal empat jam lagi, setelah itu harus istirahat.

"Caranya adalah penentuan tarif angkutan umum berbasis bus harus didasarkan pada ketersediaan dua pengemudi. Dengan memasukkan kewajiban menyediakan dua pengemudi dalam satu bus AKAP ke dalam komponen tarif, akan memaksa PO Bus AKAP menyediakan dua pengemudi," kata pria yang akrab disapa Tyas tersebut dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/4/2024). 

Tyas juga menyarankan agar perang tarif antar PO bus tidak boleh mengorbankan pengemudi angkutan umum. Selama ini, karena Kemenhub tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pasal 90 UU LLAJ tersebut, akhirnya sejumlah operator bus AKAP tidak menyediakan dua pengemudi karena dirasakan membebani. 

"Kementerian Pariwisata juga jangan tidur saja, tapi perlu memaksa penyedia tempat-tempat rekreasi, termasuk hotel-hotel yang diinapi para wisatawan domestik, wajib menyediakan tempat istirahat pengemudi yang nyaman, sehingga ketika esok pagi harus mengantar para wisatawan, pengemudi itu sudah segar," kata Tyas.

Menurut Tyas saat sudah ada kecelakaan yang merenggut korban jiwa, baru saling menyalahkan. Maka dari itu, Kemenhub harus menata layanan angkutan umum yang berkeselamatan dengan mengacu pada UU LLAJ yang sudah ada.

"Jangan sampai demi efisiensi, pengemudi angkutan umum dikorbankan," ujar Tyas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/12/070200715/balada-sopir-bus-punya-jam-terbang-padat-tapi-minim-istirahat

Terkini Lainnya

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Niaga
Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

Feature
Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

News
JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

News
Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

News
Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Tips N Trik
Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Tips N Trik
Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

News
Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Sport
Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Feature
Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Feature
ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

News
Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

News
Simak Aturan dan Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Simak Aturan dan Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke