Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Diprotes, Polisi Ungkap Alasan Penerapan Ganjil Genap Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pihak Kepolisian RI (Polri), khususnya skema ganjil genap berdasarkan pelat nomor, menerima reaksi kurang positif dari sebagian masyarakat yang mengikuti arus mudik.

Banyak pihak menilai, aturan ini terkesan mengganggu perjalanan, karena berefek pada jadwal keberangkatan saat mudik lebaran dan dikhawatirkan bisa memicu kemacetan.

Untuk diketahui, skema ganjil genap selama arus mudik akan diberlakukan efektif mulai hari ini, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB, dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang. Melihat data ini, bisa dipahami jika jarak pemberlakuannya cukup panjang.

Menjawab pertanyaan dari masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, skema ganjil genap mudik diberlakukan atas dasar pertimbangan Volume Capacity Ratio (VCR).

VCR sendiri merupakan sebuah simulasi lalu lintas untuk membandingkan kondisi sebelum dan sesudah dilakukan rekayasa tertentu. Menurut Aan, survei ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

“Survei ini melibatkan banyak pihak, ada kawan-kawan BPJT, kemudian Kemenhub juga. Ini kenapa harus dilakukan simulasi, supaya kita bisa antisipasi lonjakan jumlah pemudik,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

Aan memberikan pemaparan lebih lanjut melalui tayangan resmi di akun instagram pribadinya. Kondisi VCR awal sebelum diberlakukan skema rekayasa lalu lintas ada di angka 1,21 persen, alias kendaraan berhenti bergerak atau macet total.

Dia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan survei dan simulasi tersebut, penerapan aturan ini diyakini bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah terjadinya deadlock alias macet total saat arus mudik.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/032200815/banyak-diprotes-polisi-ungkap-alasan-penerapan-ganjil-genap-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke