JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas ) DKI Jakarta akan diliburkan selama libur Lebaran 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, pelayanan SIM akan diliburkan mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024.
Dalam unggahan tersebut, juga dituliskan dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, untuk pelayanan SIM sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8-15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan tambahan lain seperti cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/06/031200515/libur-lebaran-pelayanan-sim-jakarta-tutup-pada-8-15-april-2024