Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Hukum yang Menanti Sopir Truk yang Kecelakaan di GT Halim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Jatiwaringin ke Tol Dalam Kota, imbas truk yang ugal-ugalan pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Sedikitnya terdapat tujuh kendaraan yang terlibat, menyebabkan dua orang mengalami luka ringan. Kondisi tersebut lantas menyebabkan tiga pintu tol ditutup sementara.

Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengamankan sopir yang jadi pelaku utama dalam insiden. Dugaaan awal, pengemudi ugal-ugalan dan masih dalam di bawah umur (18 tahun).

Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sebelumnya sudah sering kali mengingatkan pengemudi untuk berkendara secara wajar dan sudah legal.

Sebab bijaksana saat berkendara dan patuh aturan ialah aspek yang utama dalam terciptanya keselamatan berlalu lintas. Imbauan ini juga telah tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tepat pada Pasal 105, dikatakan bila tiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 1 juta," tulis Pasal 301 ayat 1.

Setiap pengemudi yang abai atau berkendara membahayakan para pengguna jalan lain, akan dipidana paling lama satu tahun ataupun denda Rp 3 juta (Pasal 2009 ayat 1).

Apabila perrbuatannya sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat 2), bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

Hukuman semakin berat apabila kecelakaan dimaksud meninggalkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yaitu pidana paling lama 4 tahun atau denda 8 juta (Pasal 229 ayat 3).

Kalau korbannya mengalami luka berat, seperti tertulis dalam Pasal 229 ayat 4, pengemudi dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

Adapun kecelakaan yang berdampak hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta (Pasal 229 ayat 4).

Di samping itu, petugas kepolisan juga akan menindak operator truk yang memperkerjakan pengemudi terkait. Sebab, mereka sudah membiarkan pengemudi di bawah umur (18 tahun) berada di balik setir.

Sementara ketika selama pengecekkan ditemukan truk dimaksud masuk kategori Over Dimension and Overloading (ODOL), akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000 (Pasal 307).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/163750115/sanksi-hukum-yang-menanti-sopir-truk-yang-kecelakaan-di-gt-halim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke