Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Mobil Dirusak Massa karena Cekcok dengan Pengendara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil pengendara diamuk massa hingga mengalami kerusakan. Padahal, yang diduga melakukan kesalahan adalah pengendara lain.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @forumkeadilantv, pada Senin (25/3/2024). Perekam video yang diduga sebagai korban menarasikan video yang diunggah tersebut.

Disebutkan bahwa insiden terjadi pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Dia melewati lampu merah Sentul ke arah Jakarta dalam kecepatan normal.

Saat melaju di sebelah kiri jalan, di sebelah kanan jalan terdapat mobil pikap, dan dia berniat untuk mendahului pikap tersebut. Tapi, tiba-tiba ada Suzuki Swift dari sebelah kiri langsung mendahului.

Perekam video yang kaget langsung banting setir ke kanan hingga menyenggol pikap. Pengendara Swift tersebut dikatakan malah mengacungkan jari tengah ke arah perekam video.

Beberapa kali pengendara Swift mengerem secara mendadak hingga pada akhirnya berhenti di depan perekam video di kawasan Pakansari, Cibinong. Banyak pengendara motor di sekeliling yang kaget karena mobil tersebut berhenti mendadak.

Tak lama, pengendara Swift dan penumpangnya turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan pada mobil perekam video. Warga di sekitar yang tidak tahu duduk perkaranya juga ikut melakukan perusakan.

Unggahan tersebut tentunya memancing banyak warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang mendukung perekam video tersebut.

"Bawa ke ranah hukum lah, udah sampe menyebabkan kerusakan gitu. sikat aja itu semua bocil sok jagoan. ada yang tau kelanjutannya ngga ya? jadi pengin bantu (kalau bisa)," tulis pemilik akun @donindistress.

"Ga expect yang keluar malah sekumpulan bocil," tulis pemilik akun @damar_349.

"Orang2 yg ikut2 aja tuh knp si???? kn gtw ya penyebabnya apaan," tulis pemilik akun @amraluth.

Redaksi Kompas.com sudah mencoba menghubungi pemilik video, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons. Sehingga, belum diketahui secara detail runutan peristiwa tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, para pelaku yang ikut melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/26/194100115/viral-mobil-dirusak-massa-karena-cekcok-dengan-pengendara-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke