Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klakson Telolet Dilarang karena Berpengaruh Pada Rem Bus

JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena klakson basuri pada bus yang berbunyi "telolet" mulai ditertibkan. Kepolisan akan menindak tegas bus yang masih menggunakan klason telolet tersebut.

Larangan operator bus menggunakan klakson basuri atau telolet mulai berlaku keras, setelah penggunaan klakson yang bernada tersebut menimbulkan efek negatif salah satunya pada keselamatan jalan.

Baru-baru ini viral seorang bocah tewas akibat terlindas bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Anak tersebut mendekati bus yang akan masuk ke pelabuhan dan meminta sopir membunyikan klakson telolet.

Uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Setidaknya delapan elemen yang diuji. Tidak melakukan uji KIR akan mendapatkan sanksi dan yang paling berat ialah dicabutnya izin jalan kendaraan.

"Misalnya klakson basuri telolet itu tidak diperbolehkan, itu akan ketahuan saat uji berkala. Apabila ada yang berubah akan kami tindak," kata Danto di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Itu saja (kadang) kami masih kehilangan momen sebab kadang bus dan truk itu pada saat KIR (KEUR) dilepas dan nanti setelah lulus dipasang lagi," ujarnya.

Danto mengatakan, klakson telolet bukan hanya menganggu kenyamanan karena bising tapi juga secara teknis berpangaruh pada sistem pengereman bus.

"Telolet itu membahayakan karena (untuk membunyikannya) diambil dari anginnya rem. Pada saat itu dibunyikan terus menerus fungsi rem sudah berkurang jauh. Itu gunanya uji berkala," ujar Danto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/26/193100115/klakson-telolet-dilarang-karena-berpengaruh-pada-rem-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke