JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan tegas kepolisian melakukan razia terhadap pengguna knalpot brong menjadi polemik di masyarakat. Sebab adanya razia membuat omzet pengrajin knalpot menurun.
Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) menyebut, omzet bisnis knalpot aftermarket turun sampai 80 persen karena maraknya razia. Masyarakat enggan beli knalpot aftermarket karena takut ditindak petugas.
Untuk itu para produsen knalpot ingin ada aturan yang lebih jelas untuk knalpot aftermarket. Tujuannya ialah membedakan antara knalpot aftermarket dengan definisi knalpot brong yang ditindak polisi.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Matrius, mengatakan, pihaknya mendukung adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk knalpot supaya baku mutunya bisa dipertanggungjawabkan.
"Intinya begini kami dari kepolisian mendukung penggunaan produk dalam negeri, dan kami mendukung agar produk segera di-SNI dan lulus uji tipe sehingga produk itu spesifikasi teknik dan laik jalannya terpenuhi sehingga tidak ada pelanggaran yang perlu ditindak oleh kami," kata Matrius di acara Demo Day, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Matrius mengatakan, di lapangan pihaknya hanya menindak pengguna yang terbukti melanggar penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan.
Sehingga pada dasarnya, kata Matrius, kalau pengendara motor tersebut menggunakan knalpot aftermarket yang sudah sesuai dengan aturan batas kebisingan tidak akan terkena tilang.
"Kebisingannya tidak akan tertangkap. Karena yang tertangkap itu yang melanggar aturan," ujarnya.
Alasannya kata Matrius, penggunaan knalpot brong bukan pelanggaran lalu-lintas biasa sebab pelakunya belum bisa ditilang pakai ETLE alias tilang elektronik.
"Kami dari Korlantas Polri menggunakan ETLE atau tilang elektronik, tapi knalpot brong ini belum bisa menggunakan ETLE, jadi pelanggarnya ialah yang tertangkap tangan oleh petugas," katanya.
Standar tingkat kebisingan knalpot ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/26/130100015/polemik-razia-knalpot-polisi-dukung-adanya-sni-knalpot-aftermarket