Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya 9 Hari, 973 Pengendara Motor Lawan Arah Ditindak

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya serta kesatuan TNI mulai rutin melakukan razia pengendara motor yang lawan arah di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Selama sembilan hari penindakkan yaitu 22 Februari 2024 hingga 8 Maret 2024, kegiatan terkait menuai hasil positif. Di mana, total motor yang ditilang mencapai 973 kendaraan.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (13/3/2024).

Hasil tersebut merupakan akumulasi penindakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Syafrin menyebut hasil kegiatan penindakan motor lawan arah selama empat hari mulai 4-8 Maret 2024, sudah ada 350 kendaraan yang ditindak.

Penindakan ini dilaksanakan di 31 lokasi, yaitu:

1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata

2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat (Jakpus)
Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan dan Kramat Bunder

3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut)
Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya serta Persimpangan Sekolah Penabur

4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar)
Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, Jalembar Grogol

5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim)
Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang (fly over) Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender dan Pemuda

Pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/13/140100615/hanya-9-hari-973-pengendara-motor-lawan-arah-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke