JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan cuti bersama, Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pada Rabu (13/3/2024).
Hal ini diinformasikan melalui akun Twitter @tmcpoldametro pada Selasa (12/3/2024). Layanan kembali dibuka pada satu hari setelah libur Hari Suci Nyepi 2024 dan cuti bersama.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan” tulis unggahan tersebut.
Artinya, bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 11 Maret hingga 12 Maret 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 13 Maret 2024, tanpa perlu khawatir harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/13/062200915/usai-libur-nyepi-2024-hari-ini-layanan-sim-kembali-buka