JAKARTA, KOMPAS.com - Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 masih dilanjutkan dengan cuti bersama pada Selasa (12/3/2024). Sistem ganjil genap pun masih ditiadakan untuk wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka hari libur nasional. Jadi, tidak akan ada teguran dari petugas kepolisian maupun pengecekan dari kamera tilang atau ETLE.
Pengumuman tidak adanya sistem ganjil genap selama libur Hari Suci Nyepi diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Minggu (10/3/2024).
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/12/032200815/cuti-bersama-nyepi-2024-hari-ini-ganjil-genap-jakarta-belum-berlaku