JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, 8-11 Februari 2024, diberlakukan pengaturan lalu lintas jalan di jalan tol dan non tol bagi kendaraan niaga, mulai 7-11 Februari 2024, waktu setempat.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pada tanggal tersebut angkutan barang tidak bisa melintas pada jam tertentu baik ruas jalan tol maupun non tol.
Agus Pratiknyo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan, keputusan pelarangan operasional truk ini bukan pertama kali terjadi ketika ada libur panjang. Sejak aturan ini dibuat setelah Covid-19 usai, banyak dampak yang dirugikan bagi sektor bisnis kendaraan niaga.
"Terus terang dengan adanya tradisi ini kita juga mengelus dada. Kita bingung mau teriak sama siapa lagi. Kita tidak pernah diperhatikan tapi kita dibuat untuk selalu mengalah seakan truk ini adalah biang kerok dari semua kemacetan lalu lintas," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Agus menjelaskan, semenjak adanya tradisi pembatasan kendaraan niaga selama libur keagamaan ini atau adanya libur cuti bersama yang panjang akhirnya kendaraan niaga harus bersabar untuk memberikan jalan bagi masyarakat yang ingin berlibur.
Padahal, semenjak imbas Covid-19, bisnis logistik baru mulai pemulihan karena pada saat itu pengusaha banyak yang gulung tikar. Namun saat kondisi sudah mulai membaik, harus dihadapi oleh kebijakan baru yang membuat operasional kendaraan niaga jadi punya jam libur lebih banyak.
"Pemerintah ini selalu lupa truknya dilarang, pengusahanya dilarang. Tapi truk itu ada sopir ada kernet, diluar itu jug ada stakeholder terkait seperti gudang dan kuli-kuli bongkar yang mereka juga terdampak bila tidak ada aktivitas," kata Agus.
"Kita asoasi sempat menyuarakan ini. Sebenarnya kita tidak apa-apa asalkan hal ini juga diiringin dengan kebijakan yang meringankan pemilik kendaraan. Mungkin adanya peran juga dari Jemenkeu berkordinasi dengan OJK memberikan kelonggaran bagi para pengusaha angkutan, mungkin bisa angsuran lebih murah," kata Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/08/100200115/pengusaha-truk-kritisi-pembatasan-kendaraan-niaga-pada-libur-panjang