Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Perpanjangan SIM A per Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Apabila terlambat atau melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM A tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian, besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.

Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes psikologi Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon perpanjang SIM A.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM A, yaitu KTP dan SIM lama yang akan habis masa berlaku lengkap dengan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.

Perlu dicatat, jika pemilik SIM yang belum melakukan perpanjang SIM A maka bisa dikenakan tilang. Ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/05/071200215/tarif-perpanjangan-sim-a-per-februari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke