Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Knalpot Mohon Solusi dari Razia Knalpot Brong

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha knalpot di Indonesia mendukung adanya razia motor yang menggunakan knalpot brong. Cuma, dibutuhkan solusi untuk ke depannya agar jelas arahnya buat para produsen.

Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia, mengatakan, para produsen cuma memohon kepada pemangku kebijakan buat ada solusi.

"Banyak masyarakat yang bergantung di industri ini. Kalau efeknya sampai ada penutupan (usaha knalpot) maka akan banyak pengangguran," kata Wisnu kepada Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Menurut Wisnu, para produsen sudah mengikuti aturan yang mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Tertera, untuk motor 80cc-175cc ambang batas kebisingannya 80 desibel (db).

Cuma di lapangan, petugas menindak semua motor yang mengganti knalpot standar. Acuan peraturannya ke UU No.22 Tahun 2009 Pasal 285, soal motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot.

"Kita setuju dengan penindakan knalpot brong. Cuma minta solusi, karena di lapangan tidak semua brong, ada yang standar harian, sudah mengikuti aturan, di bawah 80 db," kata Wisnu.

Jika sudah dibuat aturan turunan dari kedua acuan, sebenarnya bisa jadi solusi buat para pengusaha. Makanya yang bikin bingung, knalpot sudah mengikuti aturan yang acuannya kebisingan suara, tapi penindakannya berdasarkan standar atau tidak.

"Kita sudah mengikuti aturan, makanya kita sebut knalpot standar harian karena suaranya yang tidak keras. Beda dengan brong, mungkin suaranya yang keras," ucap Wisnu.

Para pengusaha butuh acuan, maksud dari standar itu apa. Misalnya harus SNI, atau suaranya yang sesuai dengan aturan, atau bisa juga mengenai bentuk, ini yang masih rancu.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/23/122200315/pengusaha-knalpot-mohon-solusi-dari-razia-knalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke