Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Asal Belok Kiri di Persimpangan Bisa Kena Denda Rp 500.000

SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pengguna jalan, khususnya pengedara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satu yang perlu diperhatikan adalah rambu belok kiri di persimpangan, sebab tidak semua persimpangan memberikan isyarat tersebut.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL.

Bahkan, aturan mengenai belok kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomo2 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 112 ayat 3 dijelaskan:

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang membolehkan.

“Belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri juga mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang belum paham mengenai tidak semua persimpangan boleh langsung belok kiri.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga oran masih banyak bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah jadi konflik dan ribut di jalan,” ucap Jusri.

Kemudian, bagi pelanggar rambu tersebut termasuk dalam pelanggar lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan atau ayat 2.

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara di dalam ayat (2) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/101200915/awas-asal-belok-kiri-di-persimpangan-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke