JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara motor yang masuk jalan tol semakin marak terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Tol Jagorawi dari Bogor ke arah Jakarta dan Ciawi pada Sabtu (13/1/2024).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @jabodetabek.terkini, terlihat pengendara motor yang berboncengan berkendara pada lajur kiri tol. Pengendara motor yang berboncengan itu terlihat mengenakan piranti keselamatan berkendara yang cukup lengkap.
Diduga pengendara motor tersebut masuk jalan tol karena mengikuti arahan peta digital (Google Maps).
Untuk Tol Jagorawi dari Bogor kota arah Jakarta memang cukup rawan bagi pengendara motor. Pasalnya, dari arah Terminal Baranangsiang, sepeda motor harus ke arah jalan tol Jagorawi, sebelum memutar arah buat masuk ke Jalan Pajajaran.
Kalau menggunakan aplikasi peta digital yang tidak disesuaikan dengan moda berkendara pasti akan diarahkan melalui tol. Padahal, bagi pengendara motor diharuskan untuk putar balik sebelum Gerbang Tol (GT).
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengemudi motor yang berkendara menggunakan aplikasi peta digital, sebaiknya memastikan bahwa rute yang digunakan adalah untuk sepeda motor.
“Pastikan rute yang digunakan adalah untuk sepeda motor, karena di Google Maps ada beberapa pilihan kendaraan yang digunakan,” kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/1/2024).
“Jadi pengendara harus lebih memperhatikan rambu-rambu tersebut ketika di jalan karena rambu-rambu yang terpasang di jalan raya untuk membantu pengendara agar lebih aman,”kata Agus.
“Apabila sudah mengetahui jika jalan yang dilalui tersebut merupakan jalan tol. sebaiknya jangan dipaksakan lewat tetapi kembali keluar dari pintu masuk tol karena selain menyalahi aturan berlalu lintas melewati jalan tol bagi sepeda motor juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” lanjutnya.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/14/122100815/viral-video-motor-bablas-masuk-tol-jagorawi-di-bogor