JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan mobil parkir sembarangan kembali viral di media sosial.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @folkshitt, Kamis (11/1/2024). Dalam tayangan itu terlihat satu unit mobil Toyota Innova sedang parkir di pinggir jalan.
Mobil berkelir putih itu parkir tepat di depan pintu garasi rumah perekam video tersebut. Alhasil, sang pemilik rumah merasa kesulitan saat hendak masuk atau keluar dari kediamannya.
Pemilik rumah itu bahkan sampai menempelkan kertas yang berisi peringatan agar mobil tersebut tidak lagi di parkir di depan garasi rumahnya.
“Ini depan garasi, saya tuh jualan, di depan garasi ada mobil VVIP jilid dua. Tolong lah Innova-nya, masa aku kudu ngoten gini terus,” ucap perekam video tersebut.
Bagi pemilik mobil, ada baiknya memperhatikan lokasi parkir kendaraan, jangan sampai mengganggu dan menyusahkan orang lain ketika hendak melintas.
“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” kata Jusri.
Jusri juga mengingatkan kepada warga yang tidak punya garasi untuk tidak mengambil badan jalan saat parkir, apalagi di jalan yang sempit.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Untuk sanksinya, telah dijelaskan pada pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:
“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Tak hanya itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/12/062200915/viral-curhatan-wanita-ada-mobil-parkir-halangi-garasi-rumah