JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi merevisi perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di dalam negeri.
Salah satu hal yang diubah ialah komposisi baterai dalam perhitungan TKDN BEV menjadi 40 persen untuk periode 2020-2029. Pada aturan sebelumnya, komponen terkait hanya mencakup 30-35 persen saja.
Setelahnya, pada 2030, komposisi baterai naik mejadi 50 persen. Sementara rangka atau bodi, serta sistem penggerak tidak berubah yaitu 5 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Dengan demikian diharapkan industri komponen kendaraan listrik bisa ikut tumbuh di tengah penetrasi pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hanya saja pada aspek manufaktur untuk komponen utama, dimundurkan dari sebelumnya yakni 50 persen pada 2020-2023 dan 58 persen pada 2024 dan seterusnya menjadi 50 persen pada 2020-2029 dan 60 persen di 2030.
Hal serupa juga untuk bobot TKDN riset dan pengembangan, dari 20 persen pada 2020-2030 menjadi hanya 10 persen saja.
Meskipun, untuk TKDN perakitan mengalami peningkatan dari 20 persen di 2020-2029 dan 12 persen pada 2030 menjadi 30 persen pada 2020-2029 dan 20 persen untuk periode 2030.
Sementara TKDN untuk manufaktur komponen pendukung tidak mengalami perubahan, yaitu 10 persen pada 2020-2030 dan seterusnya.
Diketahui penghitungan nilai TKDN sendiri, didasari 4 komposisi, yakni aspek manufaktur untuk komponen utama, aspek manufaktur untuk komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/09/140200015/pemerintah-revisi-perhitungan-tkdn-pada-bev-baterai-jadi-40-persen