JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) pekan pertama 2024 di Jakarta akan dimulai hari ini, Selasa (2/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024).
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Apabila melanggar bisa terkena pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Untuk menghindari saksi tersebut, pengguna kendaraan roda empat bisa mencari rute alternatif melalui aplikasi Google Maps.
Dengan fitur yang disediakan Google Maps, pengendara mobil dapat melihat informasi ganjil genap dan memilih rute sesuai dengan nomor kendaraanya.
Adapun caranya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/02/071200815/begini-cara-setting-google-maps-agar-tidak-lewat-jalan-ganjil-genap