Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Pengendara Motor Listrik Dilarang Mengecas di PLN

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terdapat video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor listrik dilarang mengecas baterai kendaraannya di kantor PLN.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @riza.ardiana. Disebutkan bahwa pemilik akun yang juga peserta touring motor listrik ditolak ketika ingin mengecas baterai di PLN UP3 Malang.

"Sangat disayangkan PLN UP3 Malang yg di Jalan Basuki Rachmat - menolak kami yg kehabisan battery motor listrik dan hendak charging dg alasan charging yg ada hanya utk mobil, dan untuk motor diarahkan ke Rampal... padahal utk motor listrik hanya perlu colokan biasa dan jikapun kami harus bayar, kami akan bayar... Kami bertemu dg Pak Kukuh yg mengaku staff terkait SPKLU, Tapi sambutannya agak kurang ramah dan pergi begitu saja ketika saya coba sampaikan kebutuhan kami... Mohon perhatiannya @pln_id @plnup3malang @plnjogja," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

"PT PLN (Persero) mendukung sepenuhnya akselerasi pertumbuhan kendaraan listrik, salah satunya melalui pembangunan infrastruktur SPKLU, SPLU, maupun SPBKLU. Saat ini di Jawa Timur telah tersedia 33 SPKLU, 448 SPLU, dan 3 SPBKLU," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2023).

"Dapat kami informasikan, saat ini di kantor PT PLN UP3 Malang baru tersedia 1 unit SPKLU untuk pengisian ulang mobil listrik, sedangkan untuk kebutuhan isi ulang motor listrik berupa SPLU belum tersedia," kata Anas.

Anas menambahkan, total di Malang terdapat delapan lokasi SPLU yang dapat digunakan untuk isi ulang motor listrik dan yang terdekat dari kantor PLN UP3 Malang adalah SPLU Rampal, jarak sekitar 1 kilometer dari kantor PLN UP3 Malang. Oleh karena itu, petugas kami mengarahkan ke SPLU terdekat.

"Selanjutnya, PLN berkomitmen akan terus meningkatkan jumlah SPKLU, SPLU, dan SPBKLU untuk memenuhi kebutuhan isi ulang pengguna kendaraan listrik yang saat ini jumlahnya semakin meningkat," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/162200915/video-viral-pengendara-motor-listrik-dilarang-mengecas-di-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke