Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Lawan Arah, Kebiasaan Salah yang Dibiarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus motor lawan arah sangat sering ditemui di Indonesia. Kebanyakan alasannya adalah ingin cepat sampai tujuan, memotong waktu.

Cuma, ketika ada motor yang lawan arah, tentu mengganggu ketertiban lalu lintas. Bahkan ada saja yang menghalangi, sehingga bikin macet di jalan.

Misal seperti di video yang diunggah akun Dashcam Indonesia, terlihat beberapa motor lawan arus di jalan satu arah. Bahkan terlihat di ujung, bagaimana proses dia melawan arah, mengganggu lalu lintas.

Menanggapi kejadian tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kejadian lawan arah seperti ini solusi paling efektif adalah dengan tindakan dari aparat Kepolisian Lalu Lintas, menempatkan petugas dan beri sanksi tilang.

"Ini yang terjadi kalau pengendara tidak pernah mendapatkan edukasi sejak dini. Jadi cuma mengerti cara mengoperasikan motor, tanpa menyadari apa yang dilakukannya adalah tindakan yang berbahaya buat dirinya dan orang lain (lawan arah)," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (11/12/2023).

Menurut Agus, penilangan jadi solusi paling efektif karena edukasi rasanya sudah tidak mungkin, apalagi di tempat yang sudah sering kejadian. Maka perlu dijaga setiap hari agar bisa tertib lalu lintas, karena sudah menjadi kebiasaan buruk yang dibiarkan.

"Pasti ada saja alasan, misal menghindari kemacetan dan bisa lebih cepat. Kalau saja penegakan hukum di jalan raya bisa berjalan dengan baik maka pengendara yang pernah kena tilang saat melewati jalan tersebut akan berpikir ulang untuk melakukan kesalahan yang sama," ucapnya.

Kebiasaan lawan arah yang dibiarkan ini sangat berpengaruh kenapa masih sering ditemui. Orang lain malah mengikuti yang salah dan berbahaya, bukannya cari aman.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/152100115/pengendara-motor-lawan-arah-kebiasaan-salah-yang-dibiarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke