JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat hingga 23 Desember 2023. Momen ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Pelunasan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Masyarakat perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Selain tilang, di Jawa Barat ada wacana bahwa kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina.
Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diterapkan oleh daerah-daerah lain termasuk Sumatera Selatan. Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak di antaranya:
Dengan adanya diskon 50 persen BBNKB II, maka bila kita hendak balik nama kendaraan bermotor akan mendapatkan potongan cukup besar. Misal untuk mobil senilai Rp 200 juta maka BBNKB II Rp 2 juta, berhubung sedang ada diskon kita cukup membayar Rp 1 juta saja.
Selain itu, kita tidak akan dikenakan denda pajak dan asuransi karena pernah terlambat membayarnya. Bahkan bagi kita yang memiliki tunggakan pajak dua tahun atau lebih cukup membayar 1 tunggakan dan yang masih berjalan. Sehingga menjadi lebih hamat.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut terakhir 23 Desember 2023 di seluruh Samsat di Sumatera Selatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/08/081200815/pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumatera-selatan-berlaku-sampai-23-desember