Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Pelaku Lane Hogger Bisa Kena Tilang Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Sering kita jumpai terutama di jalan tol, para pengendara yang mengemudikan mobil dalam kondisi statis di lajur kanan.

Aksi yang dikenal sebagai Lane Hogger ini makin meresahkan, karena menghambat laju kendaraan di belakang, padahal kondisi lalu lintas di depannya kosong. Situasi ini berisiko tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya (Pasal 108 UU 22 tahun 2009).

“Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama padahal di depannya kosong,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (26/11/2023).

“Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan (ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000),” kata dia.

Menurut Budiyanto, pembiaran pada pelaku Lane Hogger tidak mendidik dan kontraproduktif, serta berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas baru.

“Pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dalam kondisi statis di lajur kanan alias Lane Hogger,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/26/124429915/awas-pelaku-lane-hogger-bisa-kena-tilang-rp-250000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke