Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Aturan Lewat Pelintasan Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya menabrak minibus di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Kejadian ini terjadi ini ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pukul 19.53 WIB.

Minibus elf bernomor polisi N 7646 T terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Dari keterangan warga setempat, elf melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat melewati pelintasan kereta api langsung ditabrak.

Akibat kejadian ini, 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di puskesmas.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan kereta, terutama jika tidak dilengkapi palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta melintas.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain
  2. Mendahulukan kereta api
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Sementara, pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang, juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) tertulis, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Apabila palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.

Perlu diingat, jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, supaya tidak ada korban jiwa.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/21/131200515/ingat-lagi-aturan-lewat-pelintasan-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke