Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Bikin Pelat Nomor Mobil dan Motor di Tukang Pelat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor mesti dipakai karena merupakan tanda pengenal kendaraan. Pelat nomor yang diperbolehkan ialah pelat nomor yang dikeluarkan oleh Polda setempat.

Namun nyatanya di masyarakat sering bikin sendiri pelat nomor. Alasannya beragam karena pelat sudah penyok-penyok, hilang karena jatuh di jalan dan lain sebagainya.

Jasa penyedia pelat nomor cukup banyak ditemui. Lantas berapa biaya bikin pelat nomor mobil dan motor di toko aksesoris saat ini?

Yanti, penjaga Pertiwi Motor, toko pembuatan pelat nomor di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan, mengatakan, biaya bikin pelat nomor mobil saat ini mulai dari Rp 300.000.

"Mulai dari Rp 300.000. Kalau tambah lampu-lampu dan aksesori lain maka harganya bisa sampai Rp 750.000. Karena itu kan beda dia," ungkap Yanti kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuatan pelat nomor juga di Blok M, juga membanderol dengan harga kisaran sama seprti Yanti.

"Harga relatif, untuk sipil (mobil) biasa yaitu Rp 350.000 dan untuk motor Rp 200.000," ujar Puryono.

"Bahannya kalau untuk pelat sipil dari alumunium dan cat, kalau buat kepolisian juga sama kecuali yang timbul dari kuningan dan akrilik," katanya.

Adapun untuk pelat mobil dinas instansi, baik itu kepolisian, TNI dan instansi pemerintah lain harganya lebih mahal.

"Bikin bisa 2-3 hari (pelat dinas) kalau sipil biasa sehari. Minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 juta yang ada bintang, karena kalau ada bintang nambah material," ujar Puryono.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/20/163501415/biaya-bikin-pelat-nomor-mobil-dan-motor-di-tukang-pelat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke