JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali tilang uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota mulai pekan depan atau per 1 November 2023.
Melansir laman ujiemisi.jakarta.go.id, terdapat beberapa kriteria yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tingkat polusi udara yang beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.
Tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang dijadikan payung hukum kebijakan terkait, uji emisi diwajibkan bagi mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun.
Berikut bunyi aturan yang mengatur kriteria kendaraan yang wajib melakukan uji emisi;
Pasal 2 Ayat 1: Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2 Ayat 2: Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan bulan depan.
"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi.
Sepanjang Oktober 2023, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang sama, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/23/114200815/sanksi-tilang-berlaku-pekan-depan-ini-kendaraan-yang-wajib-uji-emisi