Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Ambil Motor yang Disita Polisi karena Pengendara di Bawah Umur

JAKARTA, KOMPAS.com - Umumnya sepeda motor yang disita polisi hanya dapat diambil setelah pengendara membayar sanksi tilang. Namun, ada beberapa kasus yang tak mengharuskan bayar tilang.

Penyitaan yang dimaksud adalah akibat pengendara di bawah umur, seperti pelajar di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kasus ini, pengendara akan diminta menghubungi orang tuanya untuk kemudian mendatangi dan menghadap polisi di lokasi penahanan motor.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, nantinya orang tua akan diberikan edukasi terkait keselamatan lalu lintas serta bahaya-bahaya yang bisa terjadi.

“Fokusnya di sini itu edukasi orang tua, karena enggak mungkin anak pakai motor kalau bukan punya orang tuanya, atau bisa jadi memang pakai tapi tidak izin,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Setelah orang tua diedukasi, barulah motor akan dikembalikan. Proses ini tidak memakan biaya, dengan catatan dokumen motor seperti BPKB dan STNK tersedia lengkap.

“Yang penting si anak (pengendara) harus datang dengan orang tuanya, enggak boleh diwakilkan. Soalnya harus ada efek jera juga,” ucap Sudarmo.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Karta mengatakan, kasus pengendara di bawah umur semakin sering terjadi.

Situasi ini dipastikan melalui rekapitulasi pelanggaran saat Operasi Zebra Jaya 2023. Tercatat, pengendara di bawah umur termasuk kategori pelanggaran yang banyak dijumpai.

“Inilah pentingnya pengawasan orang tua. Karena sulit bagi kami (polisi) untuk mengedukasi anak-anak di lapangan, dijelaskan masuk kuping kanan keluar kuping kiri,” kata Karta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/171200415/cara-ambil-motor-yang-disita-polisi-karena-pengendara-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke