JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif. Nantinya setiap kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, terdapat tambahan 24 tempat parkir yang akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
“Terdapat 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” ungkap Syafrin, Sabtu (30/9/2023).
Sebagai informasi, tempat parkir ini berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Syafrin menegaskan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emis. Kemudian untuk sepeda motor belum diterapkan.
Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, penambahan lokasi parkir tarif disinsentif akan dilakukan secara bertahap. Serta ditargetkan ada 121 tempat.
“Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” ungkap Ani saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Kemudian untuk tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Denda pelanggar transaksi dan biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan untuk jam berikutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/01/114100615/daftar-24-tempat-parkir-tarif-disinsentif-berlaku-hari-ini-di-jakarta