JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan disinsentif tarif parkir, khusus kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi. Sehingga kendaraan dimaksud, akan dikenakan harga tarif parkir tertinggi yaitu Rp 7.500 per-jam.
Dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (223/9/2023).
Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kebijakan disinsentif tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Adapun kebijakan ini, belum berlaku ke kendaraan roda dua.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/142100115/disinsentif-parkir-bagi-kendaraan-tak-lolos-uji-emisi-berlaku-oktober-2023