KLATEN, KOMPAS.com - Setiap petugas kepolisian melakukan razia tertib berlalu lintas, dua dokumen yang selalu ditanyakan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pengendara harus bisa menunjukkan STNK agar petugas dapat melakukan validasi bahwa kendaraan bermotor tersebut legal dan memiliki izin dioperasikan di jalan raya.
STNK berisi data-data spesifik seperti nama pemilik kendaraan, nomor mesin dan rangka dan hal-hal lain yang melekat pada suatu kendaraan bermotor.
Nah, maka dari itu muncul anggapan di kalangan masyarakat bahwa STNK bisa digantikan dengan file foto STNK karena bagaimanapun data-data tersebut tetap bisa diperiksa untuk validasi status kendaraan legal atau tidak.
Namun, file foto STNK rupanya tidak bisa menggantikan fungsi STNK asli di mata petugas. Pengendara akan tetap kena tilang sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan STNK menjadi surat yang melekat pada kendaraan bermotor sesuai hukum yang berlaku.
“STNK wajib selalu menyertai kendaraan yang dioperasikan, karena sebagai surat resmi yang cukup kuat bahwa kendaraan tersebut boleh dioperasikan secara resmi di jalan raya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Agus menegaskan hal itu tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor disebutkan dalam pasal 1 nomor 10, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Bentuk STNK bisa berupa surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2009: Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
“Ancamannya cukup jelas, bisa kena denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, bila pengendara tidak menyertakan STNK saat berkendara,” ucap Agus.
Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan file foto STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum sehingga petugas bisa saja melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/22/094200515/cuma-tunjukkan-foto-stnk-saat-razia-apakah-bisa-lolos-tilang-