Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Penyelundupan, Motor Baru Diproduksi Bakal Punya NIK

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengendarai kendaraan tanpa identitas alias motor bodong merupakan sebuah pelanggaraan. Karena semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapi surat-surat sebagai identitas resmi dari kepolisian.

Korlantas Polri pun bakal lebih memperketat peredaran motor bodong, salah satunya dengan memperketat praktik penyelundupan.

“Saya buatkan elektronik faktur nanti, dalam bentuk barcode maupun cip nanti. Pada saat bapak membuat fakturnya, itu sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta (13/9/2023).

“Jadi masuk ke kami, sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” kata dia.

Yusri mengatakan, nantinya motor-motor yang baru diproduksi akan diberikan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).

“Apa keuntungan kepolisian? Keuntungan kami adalah NIK-nya itu baru lahir sudah masuk database-nya ke kami. Jadi jangan ada truk motor besar, isinya motor semua jalan di jalan tol, tapi kita enggak tahu sama sekali apa database-nya,” ucap Yusri.

“Yang saya tahu nanti database saya, motor mereknya apa, misalnya ‘Tangkas’. Masuk ‘Tangkas’, saya tahu Tangkas ini keluaran dari produk Jawa Tengah, Polres Kabupaten Kebumen, showroom-nya namanya ini, saya bisa tahu,” ujarnya.

Yusri menambahkan, produsen nantinya diminta untuk melaporkan jumlah kendaraan yang ingin dipasarkan di sini, agar kendaraan baru tersebut segera memiliki NIK sebelum dilepas ke konsumen.

“Tinggal lapor ke kami, dari Tangkas misalnya melapor, tahun ini kami ada 100 atau 1.000 kendaraan, langsung kasih 1.000 nomor. Jadi langsung sudah tempel di situ dengan nomornya,” kata Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/182100515/hindari-penyelundupan-motor-baru-diproduksi-bakal-punya-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke