JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) CI dan SIM CII berlaku untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc-500 cc, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan pemohon, untuk bisa mendapatkan SIM CI dan SIM CII, salah satunya adanya batasan usia pemohon.
Sebagai informasi, hingga kini penerapan SIM CI secara nasional belum dilakukan, karena belum semua Satpas memiliki fasilitas yang lengkap untuk melakukan uji praktek dan uji teori.
"Kan sudah kami uji coba (SIM CI), kami perbaiki lagi," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (19/9/2023).
Selain itu Yusri mengatakan, salah satu kendala penerapan kebijakan ini adalah pengadaan unit tes praktik. Seperti yang diketahui, SIM CI diperuntukkan untuk motor besar berkapasitas 250cc-500cc.
"Motornya kami lagi tunggu anggarannya, mudah-mudahan turun. Beli motor banyak, ada 468 satpas," ungkap Yusri.
Seperti yang dikabarkan Korlantas Polri telah mendistribusikan 132 unit motor untuk ujian pembuatan SIM CI ke berbagai Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia.
Untuk sementara penyebaran unit tes praktek SIM CI baru dilakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan beberapa Polda lainnya.
Kendati demikian, terdapat persyaratan yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh pemohon SIM CI dan CII.
Berikut syarat lengkap pembuatan SIM CI dan CII:
1. SIM CI
2. SIM CII
Selain itu, pemohon wajib melakukan ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. Untuk biaya pembuatan SIM CI dan CII sama seperti SIM C sebesar Rp 100.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/161200415/catat-ini-syarat-lengkap-bikin-sim-ci-dan-cii