JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023), di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.
Kebijakan tilang uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Bagi pemilik yang sudah melakukan uji emisi, akan mendapat sertifikat sebagai tanda kendaraan mobil sudah lolos uji emisi. Masa sertifikat uji emisi ini hanya berlaku setahun, jika sudah lewat maka harus memperpanjangnya.
Adapun untuk mendapatkan sertifikat uji emisi, kendaraan harus melakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.
Namun sebelum itu, pemilik sebaiknya mendaftarkan kendaraan terlebih dulu di titik lokasi uji emisi kendaraan yang dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi (pengguna Android) atau JAKI (pengguna iOS).
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
-Masukan tanggal kunjungan
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah.
-Masukan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
-Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan
Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:
-Unduh aplikasi melalui App Store
-Buka aplikasi JAKI
-Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’
-Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
-Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
-Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Selanjutnya pemilik kendaraan tinggal mendatangi lokasi yang dituju dan melakukan tes uji emisi.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm.
Apabila kendaraan berhasil lolos uji emisi, pemilik kendaraan akan mendapat sertifikat lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun.
Pemilik kendaraan juga sebaiknya tetap melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan. Dengan begitu, kendaraan bisa terus memenuhi standar emisi yang sudah ditetapkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/132326015/begini-cara-mendapatkan-sertifikat-lolos-uji-emisi