JAKARTA, KOMPAS.COM - Tlang uji emisi di DKI Jakarta mulai dilakukan hari ini, Jumat (1/9/2023) oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kebijakan tilang uji emisi ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan besaran denda pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” ungkap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/8/2023)
Sementara itu, selama sepekan ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sosialisasi uji emisi, Asep Kuswanto Kepala DLH DKI Jakarta mengingatkan pemilik kendaran bermotor untuk segera melakukan (uji emisi).
“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel,” ungkap Asep, Kamis (31/8/2023).
Pemerintah telah menyediakan aplikasi e-uji emisi untuk Android dan JAKI bagi iOS, untuk mengetahui secara langsung lokasi yang menyediakan layanan uji emisi di Jakarta.
Berikut langkah menjadi informasi lokasi uji emisi menggunakan JAKI:
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Pada search bar ketik emisi
3. Klik rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’
4. Pilih lokasi tempat uji emisi
5. Pilih lokasi tempat uji emisi kendaraan roda dua atau roda empat
Aplikasi ini juga menyediakan pemesanan tempat uji emisi secara online. Selaini itu juga tercatat ada 341 tempat uji emisi untuk mobil, dan motor 108 lokasi.
Berikut beberapa lokasi uji emisi untuk roda dua dan roda empat di DKI Jakarta:
Roda dua
Roda empat
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/101200215/catat-ini-lokasi-uji-emisi-untuk-motor-dan-mobil-di-jakarta