Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Pasang ETLE Statis di Lokasi Rawan Pengendara Motor Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi rawan pelanggaran motor lawan arah. Rencananya, penegakan hukum yang lebih tegas bakal dilakukan bagi pelanggar lalu lintas.

Kali ini, Polda Metro Jaya berencana memasang ETLE statis pada titik-titik rawan pengendara motor melawan arah.

“Nanti kita juga akan usulkan untuk penambahan titik-titik ETLE stasioner, jadi bisa diawasi selama 24 jam,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dilansir dari NTMC Polri (31/8/2023).

Doni mengatakan, saat ini pihaknya sudah menempatkan personel di titik rawan pengendara lawan arah. Selain itu, pemantauan maksimal dilakukan dengan pemasangan ETLE mobile untuk melihat para pelanggar yang ada.

“Sementara ini kita tempatkan ETLE mobile yang kita lakukan dengan melakukan patroli sambil menempatkan ETLE mobile di titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran yang memang banyak,” ucap Doni.

Namun demikian, Doni menyebut ETLE mobile ataupun personel di lapangan memiliki keterbatasan. Pengadaan ETLE statis nantinya akan memantau pelanggaran selama 24 jam.

Terlebih lagi, para pengendara motor biasanya kucing-kucingan dengan petugas saat melakukan pelanggaran.

“Sementara pakai ETLE mobile dulu selain menempatkan personel, anggota di lokasi. Kan mereka (pelanggar) kalau ada petugas tertib, tapi kalau petugasnya tidak ada melanggar lagi,” kata Doni.

“Dalam pengawasan (ETLE mobile) cukup terbatas waktu pengawasannya, sehingga kita juga perlu ada upaya-upaya lain untuk bisa menempatkan ETLE statis di lokasi. Tidak hanya lawan arus, tapi juga pelanggaran lain jadi perhatian kita,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/082200915/polisi-pasang-etle-statis-di-lokasi-rawan-pengendara-motor-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke