JAKARTA, KOMPAS.com - Nazar Ray, pemilik sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004 pasrah bahwa motornya tidak akan lolos jika terkena razia uji emisi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Uji coba berlangsung selama enam hari, kemudian sanksi mulai berlaku pada 1 September-30 November 2023.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, emisi CO harus di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm, bila tidak sesuai maka akan didenda Rp 250.000.
"(Motor 2-tak) 2010 ke bawah, mau pakai oli samping sebagus apapun, kalau partnya sudah uzur, pembakaran yang keluar atau emisi yang dihasilkan mungkin lebih dari 12.000 ppm," kata Ray kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Ray yakin semua motor 2-tak tahun tua tidak akan lulus uji emisi. Sebab pada dasarnya sistem pembakaran motor 2-tak berbeda dengan motor 4-tak.
"Coba saja tes motor 2-tak 2004 atau 2005, saya yakin tidak lolos. Part-part motor 2-tak yang lama kan susah dicari, jadi pakai komponen yang ada saja," ujar Ray.
"Kecuali produksi 2015, ada kemungkinan lolos karena punya katalitik konverter," ujarnya
Ray juga menyoroti razia tilang uji emisi seperti itu tidak akan efektif untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta, terutama untuk menekan pemakaian motor 2-tak yang terkenal tak ramah emisi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/27/104100315/pasrah-pemilik-motor-2-tak-lawas-sulit-buat-lulus-uji-emisi