Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Terobos Busway, Pengendara Motor Terimpit Bus TransJakarta

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta. Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut24jam, Sabtu (26/8/2023).

Dalam rekaman tersebut terlihat sepeda motor yang sedang membawa barang terimpit bus TransJakarta saat berhenti di busway kawasan Jembatan Tiga Jakarta Utara.

Pengendara motor yang mengenakan helm berwarna putih itu juga terlihat melakukan gerakan maju dan mundur, agar sepeda motor yang terjebak di antara bus TransJakarta dan pembatas jalan itu bisa keluar.

Pada video itu juga terlihat petugas TransJakarta yang kesal dan memarahi pengendara motor lewat jendela bus, diduga karena bodi bus yang lecet karena terkena sepeda motor. Namun ketika berhasil lolos, alih-alih minta maaf, pengendara motor itu pun langsung kabur hingga dikejar oleh petugas bus TransJakarta.

“Pengendara motor ini nekat terobos jalur transjakarta hingga terhimpit sebuah bus Tj di kawasan Jembatan Tiga Jakut, akibatnya bus tersebut diduga mengalami lecet, sang sopir yang tak terima pun berlari mengejar pemotor tersebut,” tulis akun @jakut24jam.

“Semuanya kalah oleh ego individual. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, aksi pengendara motor itu juga sangat berbahaya. Pasalnya, bus TransJakarta memiliki dimensi dan titik buta yang besar, pengendara motor yang jaraknya terlalu dekat bisa saja tidak terlihat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/26/072200815/nekat-terobos-busway-pengendara-motor-terimpit-bus-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke