JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan fatal belum lama ini terjadi di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Terlihat dari video viral di media sosial, di mana beberapa motor yang lawan arah tertabrak truk.
Pada unggahan akun Instagram @merekamjakarta, disebutkan bahwa truk muatan hebel menabrak tujuh motor yang lawan arah di Lenteng Agung. Tepatnya di Jalan Lenteng Agung Raya arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, mengatakan, terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," ujar Bayu, kepada wartawan, belum lama ini.
"Jadi, kronologinya dia itu melihat mobil yang di sampingnya menyalip kencang, dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," kata Bayu.
Bayu mengatakan, ada beberapa motor yang kabur setelah kejadian tersebut, diduga karena merasa bersalah. Pemotor yang kabur tersebut hingga sekarang belum diketahui identitasnya.
"Nanti kalau hasil penyelidikan yang salah motor, intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti. Kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya," ujarnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, biasanya pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran dengan lawan arah karena dua alasan, yaitu ingin cepat dan irit BBM.
"Kedua, menyelaraskan mobilisasi sesuai dengan kecepatan, jarak, jenis, dan karakter, untuk menghindari bahaya. Melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menjemput bahaya," kata Sony.
Ketiga, Sony mengatakan, menghargai hak sesama pengguna jalan. Semua sudah diatur sesuai porsinya masing-masing dan tidak diperbolehkan mengambil hak orang lain demi keselamatan bersama dan menghindari konflik.
Pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/22/165651015/kecelakaan-truk-tabrak-motor-yang-lawan-arah-di-lenteng-agung-siapa-yang