JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta sempat tidak beroperasi. Hal ini dikarenakan adanya maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri.
Namun, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis, mulai hari ini sudah bisa kembali melakukan perpanjangan SIM keliling di wilayah Jakarta. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro, Rabu (9/8/2023).
“Informasi untuk Pelayanan Simling , Rabu 9 Agustus 2023 sudah pelayanan kembali, apabila ada pemohon yang SIM nya mati dalam masa maintenance bisa di proses dengan mekanisme PERPANJANGAN,” tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Namun, apabila sudah lewat dari dua hari, maka dispensasi tidak berlaku lagi. Artinya pemegang SIM yang telah memperpanjang masa berlakunya harus membuat SIM lagi dari awal.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/121500415/usai-perbaikan-layanan-sim-keliling-kembali-beroperasi-hari-ini