JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa prilaku Over Dimension Overloading (ODOL) merupakan imbas dari hadirnya sejumlah masalah angkutan barang yang sampai saat ini belum juga terpecahkan.
Salah satunya, ialah inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia yang masih didominasi melalui jalan atau darat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, total moda share angkutan barang melalui angkutan jalan sebesar 87,57 persen. Kemudian diikuti oleh angkutan laut 12,16 persen, serta angkutan perkeretaapian 0,26 persen.
"Dominasi ini menyebabkan sejumlah masalah diantaranya yakni, tingginya angka kecelakaan, kemacetan, ODOL, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara," kata dia dalam acara Seminar dan Workshop "Mambangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien" di Tangerang, Selasa (1/8/2023).
Oleh karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan angkutan barang yang lebih efisien.
Terkhusus, terkait tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang di Tanah Air. Baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur, serta transporter.
"Layanan transportasi yang andal semakin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia saat ini, masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi," kata Budi.
"Permasalahan angkutan barang seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, sampai efisiensi perjalanan, adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menyiapkan sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang, diantaranya yaitu, mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang.
Kemudian mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang, serta mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.
Tidak hanya itu, pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM V.2), peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya juga jadi kunci utama.
Serta, peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor, serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien yaitu muatan besar, tidak merusak jalan, dan kecepatan memenuhi syarat minimum jalan tol.
Selanjutnya, upaya lainnya yang dilakukan untuk penanganan angkutan barang ODOL, diantaranya yaitu pengawasan dan penegakkan hukum ODOL melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.
Kemudian, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, serta membangun kemitraan terkait peningkatan aspek keselamatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/191200915/masalah-odol-bukan-hanya-pr-kemenhub