JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan biaya pengisian kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), khususnya yang menggunakan teknologi fast charing dan ultrafast charging.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Pada Diktum Kedua, disebutkan bahwa pengecasan kendaraan listrik pada SPKLU yang menggunakan pengisian cepat (fast charging) biaya maksimumnya ialah Rp 25.000. Sementara pengisian ultra cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Dijelaskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, tarif yang diatur tersebut merupakan biaya layanan atau tambahan. Hitungan ini ditentukan seiring dengan besarnya total investasi yang harus digelontorkan penyedia layanan untuk fasilitas dimaksud.
"Kalau fast charging ini di antara 1 jam untuk pengisian. Kalau ultrafast charging antara 15-30 menit, jadi memang betul ada rupa ada harga. Jadi kalau kita memang mau cepat, ada pilihan," ucap Jisman di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Sedangkan untuk pengisian daya listrik pada kendaraan bermotor listrik di SPKLU yang menggunakan teknologi slow charging atau normal charging, tidak dikenakan biaya layanan. Artinya, pemilik hanya dibebankan biaya daya listrik pengecasan saja.
Jadi, pemahaman yang masih belum jelas bagi konsumen adalah penetapan biaya layanan ini belum termasuk tarif listrik yang digunakan untuk mengecas baterai per kWh kendaraan listrik. Analoginya, seperti biaya jasa servis di bengkel resmi, di luar harga suku cadang.
"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/080200215/begini-penjelasan-aturan-tarif-pengisian-kendaraan-listrik-di-spklu