Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Aman Beli Mobil Bekas, Pakai Layanan TCU di Bengkel Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi konsumen yang berniat membeli mobil bekas (mobkas), ada tips menarik yang bisa digunakan supaya tidak tertipu penjual nakal.

Kadang kala, dijumpai mobil yang kondisi luarnya nampak baik dan terawat. Tapi ternyata, komponen dalam dan mesinnya banyak masalah.

Untuk menghindari hal tersebut, konsumen bisa memanfaatkan layanan total check up (TCU) kendaraan yang disediakan oleh bengkel resmi.

Juni Siswanto, Technical Leader Auto2000 Ahmad Yani menjelaskan, layanan ini sebetulnya ditujukan untuk memeriksa kondisi mobil sebelum servis rutin.

Sesuai namanya, kondisi kesehatan seluruh komponen mobil akan diperiksa tanpa terkecuali. Mulai dari bagian paling rumit seperti mesin, sampai bagian yang ringkas seperti karet-karet.

“Nantinya konsumen bisa menerima draf lengkap berisi detil kondisi kesehatan mobil. Bentuknya seperti grafik dan sangat mudah dipahami,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Juni menjelaskan layanan TCU biasanya akan dilakukan oleh showroom mobkas besar untuk mobil-mobil yang hendak di jual, hal itu dianggap sebagai SOP.

Akan tetapi, langkah tersebut belum tentu dilakukan oleh penjual perorangan yang memasarkan mobilnya melalui situs online, oleh karenanya calon pembeli wajib waspada.

“Sebaiknya ketika COD (pertemuan penjual dan pembeli), ajaklah si pemilik mobkas untuk melakukan TCU di bengkel servis resmi. Prosesnya cepat dan bisa membantu kegiatan jual beli yang jujur dan bebas kendala,” kata Juni.

Terkait harga, untuk menerima fasilitas pemeriksaan lengkap dan penjelasan detil dari mekanik ahli, konsumen akan dikenai biaya sebesar Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/05/091200215/tips-aman-beli-mobil-bekas-pakai-layanan-tcu-di-bengkel-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke