Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pria Mengaku Polisi yang Merokok Sambil Mengendarai Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial mengenai video aksi seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi mengendarai sepeda motor sambil merokok.

Pria tersebut sempat cekcok dengan pengguna jalan lain lantaran bara rokok yang berterbangan dan hampir mengenai pengguna jalan lain. Video itupun sempat ramai di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Tiktok bernama Son and Father.

Setelah ditelusuri, pria tersebut ternyata bukan anggota polisi, melainkan hanya seorang karyawan. Pria yang diketahui berinisial D itu mengaku panik usai ditegur pengguna jalan lain karena kedapatan merokok sambil berkendara.

“Inisial D mengakui ia bukanlah seorang anggota Polri, melainkan seorang karyawan dan ia mengaku kalau saat itu ia panik dan bingung sehingga terbenak dalam pikirannya untuk mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/6/2023).

“Kami lakukan penyelidikan dan kami sita beberapa barang atau atribut yang sama dengan atribut polisi, juga kami lakukan penilangan terhadap dia,” lanjutnya.

Multazam mengatakan, D dilakukan penilangan lantaran telah melanggar aturan lalu lintas berkendara sambil merokok, yang mana tertuang dalam Pasal LL 283 Junto 106 Ayat (1). Pasalnya, berkendara sambil merokok mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lainnya.

Perlu diingat, merokok sambil mengendarai sepeda motor akan menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dan mengurangi konsentrasi. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok.

Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara itu, untuk pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sudah ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/29/072200115/viral-video-pria-mengaku-polisi-yang-merokok-sambil-mengendarai-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke