JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika membuat SIM, nantinya pemohon bakal wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.
Dalam aturan terbaru, regulasi ini sudah termuat di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Seperti diketahui sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
“Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” ucap Yusri.
Yusri juga mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata dia.
Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mulai Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan D. Lalu Rp 100.000 untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120.000. Adapun khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/20/072200015/bikin-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi-bukan-aturan-baru