JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik. CCTV E-TLE dianggap belum mampu menjangkau seluruh jalan yang ada di Indonesia.
Keputusan penggunaan tilang manual lagi mulai berlaku seiring diterbitkannya Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun, penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas tertentu saja yang memiliki sertifikat. Sehingga penindakkan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal sekaligus menekan pungli.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tujuan adanya tilang manual lagi yaitu ingin menertibkan pelanggar. Polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.
"Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang," kata Latif dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
"Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas, yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan," ujar dia.
Latif mengatakan, pemberlakuan tilang manual yang dilakukan kembali pada sejumlah wilayah hanya untuk mendukung tilang elektronik alias ETLE.
"Yang tetap kita kembangkan adalah ETLE statis maupun ETLE Mobile yang ada di Jakarta ini. Tilang ini adalah untuk mengimbangi saja yang manual. Tetapi, yang akan kita kembangkan terus adalah ETLE Mobile maupun ETLE statis yang ada di Jakarta ini," ujar dia.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, pada dasarnya respons masyarakat terhadap pemberlakuan kembali tilang manual ini cukup positif.
"Momentum ini saya kira dapat digunakan oleh Polri dalam hal ini Polantas untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang penegakan hukum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi.
"Penegakan hukum yang mampu mengubah mindset dari perilaku yang cenderung melanggar berubah pada sikap dan perilaku yang tertib. Pola pikir ini harus kita berdayakan dan dirawat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata demi tertibnya berlalu lintas," kata dia.
Budiyanto mengatakan, momentum ini harus digunakan untuk membangun citra Polri, dengan cara menghindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli yang selama melekat pada praktek tilang manual.
"Faktor pengawasan juga menjadi bagian yang sangat penting untuk menjaga respons positif masyarakat terhadap diberlakukannya kembali tilang manual," kata Budiyanto.
"Respons yang positif dari masyarakat jangan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu peningkatan pengawasan baik baik dari Internal maupun eksternal," kata dia.
Budiyanto mengatakan, soal pro dan kontra atau silang pendapat tentang bukti pelanggaran menggunakan hasil bidikan petugas dengan menggunakan kamera, adalah sah menurut hukum.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto.
"Berarti secara hukum bahwa pelanggaran yang didapat dari hasil bidikan kamera hasilnya sah menurut hukum dan diperbolehkan," ujar Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/12/064200415/tilang-manual-berlaku-tujuan-polisi-bukan-menjaring-sebanyak-mungkin