JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (12/6/2023) dan berlangsung selama 5 hari kerja hingga Jumat (16/6/2023).
Aturan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol (GT). Menyikapi hal tersebut, seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal hari.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, (khusus sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/12/061200415/mulai-pagi-ini-25-ruas-jalan-di-jakarta-terapkan-ganjil-genap