JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah, setelah sempat dihentikan dan hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Keputusan tersebut seiring diterbitkannya Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Menariknya, penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas tertentu saja yang memiliki sertifikat. Sehingga penindakkan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal sekaligus menekan pungli.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," katanya.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Berikut daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual;
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos traffic light
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan overload dan over dimensi
Sandi menuturkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," kata Sandi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/174100015/tilang-manual-kembali-berlaku-ini-jenis-pelanggaran-yang-disasar-polisi