JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat, masih berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Juli 2023.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.
Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023.
Untuk diketahui, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," ujar Khofifah, dilansir dari keterangan resmi (14/5/2023).
Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.
Khofifah menyebutkan, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/15/062200115/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-berlaku-sampai-juli-2023